Perbandingan
bela Negara yang dilakukan pada masa orde lama,orde baru dan reformasi dan apa
saja yang harus dilakukan sebagai wujud bela Negara pada era reformasi
a.
Masa orde lama(1945-1965)
Pada tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama. Pada masa itu bentuk ancaman
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer
Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk
undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan
desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS.
Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan
terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Contoh tindakan yang dilakukan untuk memepertahankan Negara pada masa
orde lama adalah sebagai berikut :
·
Menghadapi
ancaman agresi Belanda dan para penjajah
·
Menghadapi
ancaman federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua Merdeka,
Separatis Aceh (GSA)
·
Melawan
DI/TII
·
Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
·
Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan
·
Mempertahankan
negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
·
Pada
saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing.
b.
Pada masa orde baru
Bila pada periode orde lama ancaman yang dihadapi adalah ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai
Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Pada
masa pemerintahan Orde Baru lebih
mempromosikan konsep Ketahanan Nasional yang menekankan pada dimensi internal
dan digunakan untuk menciptakan stabilitas negara. Sedangkan untuk kebijakan
politik luar negerinya, pemerintah menerapkan soft politics dengan
tujuan menciptakan keseimbangan kepentingan (balance of interest) di
Asia Tenggara. Tampak pemerintah Orde Baru lebih bersifat “mengamankan”
kepentingan internal melalui kebijakan luar negeri yang mendukung diplomasi
sebagai resolusi damai. Dengan kebijakan politik ini, maka kekuatan militer
dibangun dengan perspektif tersebut. Walapun fakta menunjukkan bahwa pada tahun
1976, pemerintahan Orde Baru berhasil membawa Timor-Timur menjadi bagian dari
Indonesia, tetapi secara keseluruhan, konsentrasi pertahanan pada masa Orde
Baru tetap bersifat internal.Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda. selain landasan hukum yang digunakan berbeda,upaya bela Negara yang
dilakukan pun berbeda.
Contoh pada polri:
·
Menjaga
keamanan Negara
·
Mencegah
ancaman dari negara lain
·
Menjaga
ketertiban masyarakatseperti : kerusuhan,penyalahgunaan narkoba, konflik
komunal, dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
Contoh dari TNI :
·
Pada
tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai
bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
·
Perwira
cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
·
Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut
Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
Contoh yang
dilakukan oleh pelajar dan masyarakat :
·
membela
negaranya dalam olimpiade,dan lomba lain sesuai bidang masing-masing.
·
mengharumkan
nama bangsa lewat prestasi yang diraih.
·
Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
·
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
·
Melaksanakan
operasi militer selain perang
·
Ikut
seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
c.
Pada Era Reformasi
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di
Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arusinformasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung.Berbagai deologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan,menarik erhatianbangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan iterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah lebih dari 30 tahun terbelenggu oleh kekuasaan otoriter.
Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arusinformasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung.Berbagai deologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan,menarik erhatianbangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan iterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah lebih dari 30 tahun terbelenggu oleh kekuasaan otoriter.
Salah
satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan
dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem
politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan
separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan
kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan
sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara
biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya
setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman
baik dari luar maupun dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul
pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih
dibutuhkan
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul
pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih
dibutuhkan
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan
berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di
dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan
berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut
Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa
negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara
Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau
Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral
dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara. Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan
Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral
dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara. Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan
Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
- Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
- Upaya peningkatan perasaan cinta tanah
air (patriotisme) melalui
pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa. - Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN,dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
- Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta
menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideology Negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara. - Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI,tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu,
diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional
termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara
guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya
Ancaman Dari Dalam
Meskipun
tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi Negara Republik
Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain
dalam bentuk:
1. disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan
separatis berdasarkan
sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2. keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan
ekonomi dan pelanggaran Hak zasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa;
3. upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan
ideologi lain yang ekstrim
atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia;
atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia;
4. potensi konflik antar kelompok/golongan baik
akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik maupun akibat masalah SARA.
5. makar atau penggulingan pemerintah yang sah
dan konstitusional
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai
dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan
dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi
dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu
pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras
memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi
perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya
merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno
atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini.
Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun
(yang dianggap sebagai cara paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan
pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang “kalah”,
sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan
untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak
adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian
hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan
potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini
ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui
Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa
saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas
menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan
menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok
dengan aparat keamanan yang
justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden
tersebut, kenyataannya adalahseandainya semua pihak menyadari pentingnya
kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan
aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan
maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi
negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak
adanya kesadaran hukum, di samping aspek
sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan
sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada
gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan
menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan
perundang-undangan serta penegakan
hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk kepentingan mereka.
hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk kepentingan mereka.
Memudarnya
Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari
faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah,
nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok
manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang
sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat
pada adat dan tradisi bersama,
memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama
yang sama”Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan “kasih sayang” pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui
kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama
yang sama”Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan “kasih sayang” pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui
kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini
ditengarai bahwa semangat nasionalisme danpatriotisme, khususnya
di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar.Beberapa indikasi antara
lainadalah munculnya semangat kedaerahan seiringdengan diberlakukannya
otonomidaerah; ketidakpedulian terhadap bendera danlagu kebangsaan;
kurangnyaapresiasi terhadap kebudayaan dan keseniandaerah; konflik antar etnis
yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk
mengatasi krisis multidimensional sering
dijadikan “kambing hitam” penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa
bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai “sarang
koruptor” dan “sarang teroris”. Banyak
orang yang enggan membela negara dengan alasan
“saya dapat dari negara?” Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, “don’t ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!” (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!)
“saya dapat dari negara?” Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, “don’t ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!” (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!)
Semangat seperti
itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Ada semacam
kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga
negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap
berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi “hura-hura” lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok
masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan
satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi
konflik yang berkepanjangan.
Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal 30 UUD 1945
menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”. Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik
maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi
serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi
ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai “segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia
dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara”.
Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga
negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3
tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai
unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra
Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat
Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat,
Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan
Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan
unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan
perang.
Apabila
keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan Negara memungkinkan, maka
dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajibMiliter bagi warga
negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di
Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas
misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat
untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan
secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam
kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara
di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan
sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi
masyarakat sipil, tapi memperkenalkan “dwi-fungsi sipil”. Maksudnya sebagai
upaya sosialisasi “konsep bela negara” di mana tugas pertahanan keamanan negara
bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh
warga negara Republik Indonesia.
Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran
bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang
telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara
tidak selalu harus berarti “memanggul
bedil menghadapi
musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela Negara secara non-fisik
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala
situasi, misalnya dengan cara:
·
meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
·
demokrasi
dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
·
menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus
·
kepada
masyarakat
·
berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
·
meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang
·
dan
menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
·
pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
·
pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan  bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing-masing.
Apabila seluruh
komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya
akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.Kegiatan bela negara
secara non-fisik sebagai upaya peningkatanKetahanan Nasional juga sangat
penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di
mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Selain itu hal lain
yang bisa dilakukan sebagai salah satu upaya bela Negara pada era reformasi adalah
:
1. Lingkungan
Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah
dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga,
anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan
di rumah dengan baik.
2. Lingkungan
Sekolah
a. Siswa belajar
dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati
tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik
siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik
tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan
yang akan dicapai, baik kompetensi siswa
maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha
melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi
dengan tertib.
e. Penjaga sekolah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku
di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan
kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan
berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan
pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak
melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam
bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan
masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan
dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya
terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan
keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam.
Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat
merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan
mendirikan bangunan seenaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar