Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015



Perbandingan bela Negara yang dilakukan pada masa orde lama,orde baru dan reformasi dan apa saja yang harus dilakukan sebagai wujud bela Negara pada era reformasi

a.      Masa orde lama(1945-1965)
Pada  tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama. Pada masa itu bentuk ancaman yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Contoh tindakan yang dilakukan untuk memepertahankan Negara pada masa orde lama adalah sebagai berikut :
·         Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah
·         Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua Merdeka, Separatis Aceh (GSA)
·         Melawan DI/TII
·         Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
·         Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
·         Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
·         Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing.


b.      Pada masa orde baru
Bila pada periode orde lama ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Pada masa  pemerintahan Orde Baru lebih mempromosikan konsep Ketahanan Nasional yang menekankan pada dimensi internal dan digunakan untuk menciptakan stabilitas negara. Sedangkan untuk kebijakan politik luar negerinya, pemerintah menerapkan soft politics dengan tujuan menciptakan keseimbangan kepentingan (balance of interest) di Asia Tenggara. Tampak pemerintah Orde Baru lebih bersifat “mengamankan” kepentingan internal melalui kebijakan luar negeri yang mendukung diplomasi sebagai resolusi damai. Dengan kebijakan politik ini, maka kekuatan militer dibangun dengan perspektif tersebut. Walapun fakta menunjukkan bahwa pada tahun 1976, pemerintahan Orde Baru berhasil membawa Timor-Timur menjadi bagian dari Indonesia, tetapi secara keseluruhan, konsentrasi pertahanan pada masa Orde Baru tetap bersifat internal.Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda. selain landasan hukum yang digunakan berbeda,upaya bela Negara yang dilakukan pun berbeda.
 Contoh pada polri:
·         Menjaga keamanan Negara
·         Mencegah ancaman dari negara lain
·         Menjaga ketertiban masyarakatseperti : kerusuhan,penyalahgunaan narkoba, konflik komunal, dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
  Contoh dari TNI :
·         Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
·         Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
·         Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
Contoh yang dilakukan oleh pelajar dan masyarakat :
·         membela negaranya dalam olimpiade,dan lomba lain sesuai bidang masing-masing.
·         mengharumkan nama bangsa lewat prestasi yang diraih.
·         Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
·         Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
·         Melaksanakan operasi militer selain perang
·         Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

c.       Pada Era Reformasi

Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di
Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arusinformasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung.Berbagai deologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan,menarik erhatianbangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan iterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah lebih dari 30 tahun terbelenggu oleh kekuasaan otoriter.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan
sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul
pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih
dibutuhkan
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau
Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral
dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara. Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan
Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:

  • Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
  • Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui
    pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
  • Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN,dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
  • Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta
    menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideology Negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
  • Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI,tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya

Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi Negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
1.      disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan
sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.      keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak zasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa;
3.      upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim
atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia;
4.      potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik maupun akibat masalah SARA.
5.      makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini.
Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang “kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas
menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan  yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalahseandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan
hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan
untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk kepentingan mereka.
Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama,
memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama
yang sama”
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan “kasih sayang” pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui
kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah,
bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme danpatriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar.Beberapa indikasi antara lainadalah munculnya semangat kedaerahan seiringdengan diberlakukannya otonomidaerah; ketidakpedulian terhadap bendera danlagu kebangsaan; kurangnyaapresiasi terhadap kebudayaan dan keseniandaerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan “kambing hitam” penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai “sarang koruptor” dan “sarang teroris”. Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan
“saya dapat dari negara?” Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat
pernah mengatakan, “don’t ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!” (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!)
Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.

Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh
tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi “hura-hura” lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok
masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a
bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.

Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan
satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan
psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi
konflik yang berkepanjangan.



Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”.

Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan Negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajibMiliter bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan “dwi-fungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

Bela Negara Secara Non-Fisik

Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul
bedil menghadapi musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

·         meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
·         demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
·         menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus
·         kepada masyarakat
·         berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
·         meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang
·         dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
·         pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
·         pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan  bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatanKetahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Selain itu hal lain yang bisa dilakukan sebagai salah satu upaya bela Negara pada era reformasi adalah :
1. Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
2. Lingkungan Sekolah
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik
    tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa   
    maupun    kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi
    dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar